Order Wanita Panggilan  Lewat Michat, Tamu Wisma Jalur Pekanbaru Kena Peras

Order Wanita Panggilan  Lewat Michat, Tamu Wisma Jalur Pekanbaru Kena Peras
Wisma Jalur Pekanbaru. Dok Liputanoke.com

PEKANBARU  - Berkedok sebagai wanita panggilan menggunakan aplikasi MiChat, dua orang wanita dengan inisial LP (22) dan MS (26) serta empat orang taman prianya yang berinisial FF (26), RA (19), DS (31) dan TH (27) berhasil dicyduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Para tersangka tersebut diamankan petugas saat berada di Hotel Bintang lima, jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (11/09/23) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit, AKP Syafnil  penangkapan  para tersangka setelah menerima laporan korban berinisial SD (31) yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh para tersangka hingga menderita kerugian sebesar Rp.6,4 Juta.

"Korban mengaku diperas oleh para tersangka saat menginap di Wisma Jalur, Jalan Punai, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," ungkap AKP Syafnil, Selasa (12/9/23).

Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi, pada hari Minggu (10/9/23)  sekitar pukul 15.00 Wib. Pada saat itu korban menginap di Wisma Jalur kamar 306.

"Korba memesan 2 orang wanita panggilan menggunakan aplikasi MiChat, namun 2 orang wanita tersebut datang bersama 4 orang laki-laki yang punya hubungan kedekatan," ungkap Kapolsek.

Didalam kamar tersebut, lanjut Kapolsek, korban kemudian diancam oleh para tersangka pelaku serta dimintai uang tunai sebesar Rp.6,4 Juta dengan paksa dengan alasan telah dirugikan oleh korban.

"Tak terima ulah para pelaku, korban kemudian membuat laporan polisi ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan  lebih lanjut," kata AKP Syafnil.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para pelaku.

"Keesokan harinya Kanit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa para pelaku berada di hotel bintang 5 Jalan Arifin Ahmad," katanya.

Tampa membuang waktu Kanit reskrim bersama anggota opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.

"Para pelaku berhasil kita amankan dalam satu kamar di hotel tersebut, kemudian kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai milik korban sebesar Rp.1,5 juta serta barang bukti lainnya," kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek melansir dari Riaulapor.com. 

Untuk diketahui Wisma Jalur Pekanbaru merupakan wisma milik Pemda Kuansing. Selain di Pekanbaru Pemda juga memiliki Wisma Jalur di Teluk Kuantan. ( ktc )

Berita Lainnya

Index